Mohammed bin Salman, putra mahkota dan penguasa de facto Arab Saudi, dengan tegas menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Dalam pertemuan puncak (KTT) para pemimpin Muslim dan Arab di Arab Saudi pada hari Senin, Pangeran Mohammed bin Salman menyampaikan hal itu.
Putra Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud mengatakan, seperti dikutip Reuters pada Selasa (12/11/2024), “Kerajaan memperbarui kecamannya dan penolakan tegas atas genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap saudara-saudara Palestina.”
Komentar Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan al-Saud akhir bulan lalu dipengaruhi oleh kecamannya.
Selain itu, kandidat raja Saudi tersebut meminta masyarakat internasional untuk menghentikan serangan Israel terhadap Iran dan menghormati kedaulatan Teheran.
Pangeran Mohammed bin Salman menyatakan pada September lalu bahwa kerajaannya tidak akan mengakui Israel kecuali Negara Palestina yang merdeka dibentuk.
Pemerintahan Presiden Joe Biden telah berusaha menjadi perantara dalam kesepakatan normalisasi antara Arab Saudi dan Israel yang akan mencakup jaminan keamanan AS untuk kerajaan. Kesepakatan ini merupakan salah satu dari banyak kesepakatan bilateral antara Washington dan Riyadh.
Upaya normalisasi ditunda setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 dan perang habis-habisan berikutnya di Gaza.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit merujuk pada sebuah artikel dalam pernyataan penutup KTT, yang bertujuan untuk menghentikan Israel dari menjadi anggota Majelis Umum PBB.
Dia menyatakan bahwa Majelis Umum PBB (UNGA) hanya dapat memutuskan apakah seseorang menjadi anggota atau tidak, dan itu tidak akan berada di bawah wewenang Dewan Keamanan PBB.
Aboul Gheit mengatakan, “Kita mungkin akan segera menyaksikan pembekuan keanggotaan (Israel) melalui keputusan mayoritas UNGA.”
Pernyataan penutup KTT menyatakan bahwa setiap negara harus melarang penjualan atau pengiriman senjata api dan amunisi ke Israel, serta meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap warga negara dan anggota militer Israel.
Dalam tiga belas bulan terakhir, puluhan ribu orang telah dibunuh oleh serangan militer Israel di Gaza, membuat hampir seluruh penduduknya mengungsi, menyebabkan krisis kelaparan, dan membawa tuduhan genosida ke Mahkamah Internasional, yang Israel membantah.