Pengadilan Banding Federal di Washington DC meminta ByteDance, yang berbasis di China, segera menjual TikTok ke AS. Jika ini tidak dilakukan paling lambat 19 Januari 2025, TikTok akan dilarang beroperasi di Amerika Serikat.
Sebagaimana dilaporkan oleh CNBC International pada hari Sabtu (7/12/2024), keputusan ini dibuat setelah panelis yang terdiri dari tiga hakim Pengadilan Banding dengan suara bulat menolak dakwaan TikTok bahwa keputusan tersebut tidak konstitusional dan melanggar hak Amandemen Pertama untuk 170 juta orang Amerika yang menggunakan aplikasi tersebut.
Pengadilan Banding Tingkat Federal Amerika Serikat menyatakan bahwa keputusan tentang perintah penjualan ini dibuat untuk menjaga keamanan nasional dan mencegah pemerintah China mendapatkan informasi tentang warga negara mereka. Pada Jumat (6/12) kemarin, TikTok mengumumkan bahwa mereka akan meminta Mahkamah Agung AS untuk membatalkan keputusan pengadilan banding tersebut.
Jaksa Agung Merrick Garland menyatakan bahwa keputusan hari ini merupakan langkah penting dalam menghalangi pemerintah China yang menjadikan TikTok sebagai senjata untuk mengumpulkan informasi sensitif tentang jutaan warga Amerika, untuk secara diam-diam memanipulasi konten yang dikirimkan ke audiens Amerika, dan untuk merusak keamanan nasional kita.
Garland menambahkan, “Udang ini melindungi keamanan nasional Amerika Serikat dengan cara yang konsisten dengan Konstitusi, seperti yang diakui oleh Pengadilan Banding Washington, DC.”